Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 12/2017 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaKerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga, dan masyarakat dalam kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah provinsi tujuan dengan pemerintah daerah provinsi asal, dan antara pemerintah daerah kabupaten/kota tujuan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota asal. Objek kerja sama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pilihan di bidang pelaksanaan transmigrasi. Tanggung jawab para pihak diatur secara rinci, meliputi pelayanan komunikasi, informasi, edukasi, fasilitasi perencanaan, penyediaan data, mediasi, bimbingan teknis, pengendalian, pengawasan, pelatihan, penataan, perpindahan, penempatan, dan pengembangan masyarakat serta kawasan transmigrasi.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan kerja sama, yang dapat diprakarsai oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, atau Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah. Pendanaan kerja sama dapat bersumber dari APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Kerja sama antar daerah dalam pelaksanaan transmigrasi yang dilaksanakan berdasarkan pedoman KSAD yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk Tahun 2003 tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya masa perjanjian. 2. Kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah yang ditandatangani setelah tanggal 1 Januari 2017 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Bentuk sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terdapat pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban, Menteri dapat membatalkan perjanjian kerja sama. 3. Pembatalan perjanjian tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan.