Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomis, dan mewujudkan Kabupaten Melawi yang bersih dan hijau.
Tugas Pemerintah Daerah meliputi penyiapan TPA, peningkatan kesadaran masyarakat, pengalokasian dana, penelitian teknologi, pengelolaan sampah, pemanfaatan hasil pengelolaan, koordinasi antar lembaga, dan penyediaan tempat sampah. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, melakukan kerjasama, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyusun sistem tanggap darurat.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan kebersihan, berpartisipasi dalam pengawasan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat berkewajiban memelihara kebersihan, mengurangi dan menangani sampah, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. Pengembang wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah 3R.