Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/2025 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2025Tanggal Penetapan:26 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku26 Agustus 2025
Tanggal Penetapan26 Agustus 2025
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2.433.528.230.671,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.454.714.665.392,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp21.186.434.721,00. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp244.375.328.713,00, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp133.286.428.592,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp244.375.328.713,00, penggunaan saldo yang sama, dan saldo akhir sebesar Rp133.286.428.592,00.
  3. Laporan Operasional (LO) yang mencatat surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp38.039.718.988,19 dan defisit dari kegiatan non-operasional sebesar (Rp2.367.160.343,80), sehingga surplus sebelum pos luar biasa adalah Rp35.402.558.644,39.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.187.681.811.654,30, surplus sebesar Rp35.402.558.644,39, dan ekuitas akhir sebesar Rp4.236.993.988.249,22.

Laporan-laporan ini memberikan gambaran lengkap mengenai kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sragen selama tahun anggaran 2024, termasuk pendapatan, belanja, pembiayaan, serta perubahan dalam aset dan ekuitas daerah.

(-)

(-)