Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 33/1992 · PP No. 33 Tahun 1992 · PP Nomor 33 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1992Tanggal Penetapan:30 Juni 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1992
Tanggal Penetapan30 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara. Tujuan utama adalah memanfaatkan kekayaan Negara yang ada di Bank Bumi Daya, yang saat ini menjadi pinjaman bagi PT. Barata Indonesia, untuk pembangunan pusat pengecoran di Gresik dan Jakarta.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Barata Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971. Penambahan modal ini berasal dari pinjaman PT. Barata Indonesia kepada Bank Bumi Daya, dengan nilai sebesar Rp. 13.535.220.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.

(-)

(-)