di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2026 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara secara Terintegrasi melalui Sukoharjo Corporate University
Juga dikenal sebagai: Perbup Sukoharjo 5/2026 · Perbup Sukoharjo No. 5 Tahun 2026 · Perbup Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan sistem pembelajaran pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terintegrasi melalui Sukoharjo Corporate University (Sucosity). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing tinggi melalui sistem pembelajaran yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis teknologi informasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sucosity yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan koordinasi Lembaga Administrasi Negara. Penyelenggaraan ini mencakup struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengarah pembelajaran dan tim pelaksana, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran, serta integrasi sistem. Strategi pembelajaran yang diterapkan menggunakan proporsi 10% pembelajaran formal, 20% hubungan sosial dan umpan balik, serta 70% penugasan dan pengalaman lapangan.
Peraturan ini juga mewajibkan integrasi pengembangan kompetensi dengan manajemen talenta ASN, perencanaan penganggaran, penilaian kinerja, dan pengembangan budaya organisasi. Selain itu, diatur pula mekanisme evaluasi program dan pasca program untuk memastikan efektivitas pengembangan kompetensi, serta ketentuan mengenai pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah.