Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 Oktober 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 Oktober 2017
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 13 Seri A, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat : 13/404/2016)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 280.343.986.310,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.622.627.085.933,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 289.004.331.527,18 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.783.836.161.059,18. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 660.345.217,18 menjadi Rp. 167.209.075.126,18 dan pengurangan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 6.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama pada pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, namun mengalami peningkatan pada belanja hibah, belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung mengalami peningkatan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2016 sebagai penerimaan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagai pengeluaran.

(-)

(-)