Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
3. **Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan, dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Masa pajak adalah 1 hingga 3 bulan.
4. **Pemungutan Pajak:** Pemungutan tidak boleh diborongkan. Wajib pajak memenuhi kewajiban berdasarkan penetapan Bupati dan dibayar berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
6. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SSPD, SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
7. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
8. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
9. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
10. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
11. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.