Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 3/2024 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2024Tanggal Penetapan:28 Maret 2024
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPerubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku01 Maret 2024
Tanggal Penetapan28 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Komisi ini mengubah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perubahan tersebut berupa penyisipan Pasal 21A di antara Pasal 21 dan Pasal 22. Pasal 21A mengatur bahwa Pegawai KPPU yang melaksanakan tugas belajar dari KPPU diberikan honorarium sebesar 30% yang dilaksanakan dengan surat tugas KPPU. Pegawai KPPU yang melaksanakan tugas belajar wajib melapor dan aktif bekerja dengan memperhatikan kebutuhan organisasi setelah tugas belajar selesai. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2024.

(-)

(-)