Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas pasar dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas setiap penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah, seperti pelataran, los, warung, kios, dan MCK. Pengecualian berlaku untuk fasilitas pasar yang dikelola BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan komoditas yang dijual, luas tempat usaha, jenis dan jumlah fasilitas, kelas pasar, dan jangka waktu pemakaian fasilitas.
- Prinsip Penetapan Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Pasar Daerah: Pasar Daerah dibedakan menjadi Kelas I, II, dan III berdasarkan fasilitas bangunan dan lokasi pasar.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau karcis, dan pembayaran dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
- Penagihan: Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, akan dikeluarkan surat peringatan atau teguran, diikuti dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) jika tidak ada pelunasan.
- Masa Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi saat SKRD berupa karcis atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
- Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan kemampuan Wajib Retribusi dan objek retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.