Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 888.758.811.592, belanja daerah sebesar Rp. 973.314.643.450 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 84.555.831.858, dan pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp. 118.514.924.858 dan pengeluaran sebesar Rp. 33.959.093.000 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 84.555.831.858.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana tunjangan profesi guru.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan piutang. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) daerah dan pembayaran pokok utang.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.