Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 4/2023 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.176.850.305.646,00 dan belanja sebesar Rp2.396.215.621.703,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp219.365.316.057,00. Pembiayaan netto sebesar Rp365.321.093.790,00 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp145.955.777.733,00.

Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.707.159.076.206,09, jumlah kewajiban sebesar Rp153.979.095.069,03, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.553.179.981.137,06. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp145.956.479.733,00.

Laporan operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp2.260.271.985.742,66 dan beban LO sebesar Rp2.198.743.263.115,24, menghasilkan surplus LO sebesar Rp61.833.452.040,62. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp145.955.777.733,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.553.179.981.137,06.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)