Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 5/2020 · Perda Kota Batu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:18 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan18 Juni 2020
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, objek retribusi, prinsip dan sasaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi, serta pemberian insentif kepada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Batu. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi pelayanan pasar yang meliputi toko atau los, lahan pasar, tempat berjualan di pelataran pasar, toilet/WC umum, parkir bongkar muat, pasar hewan, dan pasar insidental. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi langganan dan harian yang tidak dapat diterapkan bersamaan terhadap satu objek retribusi yang sama, kecuali untuk penggunaan toko atau los berdasarkan kesepakatan. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)