Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Geo Dipa Energi

Juga dikenal sebagai: PP 63/2015 · PP No. 63 Tahun 2015 · PP Nomor 63 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Geo Dipa Energi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Geo Dipa Energi dalam rangka pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan energi nasional yang bersumber dari energi terbarukan. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Geo Dipa Energi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp607.307.000.000,00.

(-)

(-)