Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Fajar Bakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1961 · Keppres No. 160 Tahun 1961 · Keppres Nomor 160 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Fajar Bakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 95) terkait pengangkatan Direksi Sementara P.N. Fadjar Bhakti.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Fadjar Bhakti, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Usman Ismail sebagai Presiden Direktur dan Mr. Sukotri Warno sebagai Direktur, dengan posisi lainnya belum ditentukan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)