Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 108 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesian Dan Pemerintah Mongolia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1998 · Keppres No. 108 Tahun 1998 · Keppres Nomor 108 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1998Tanggal Penetapan:27 Juli 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesian Dan Pemerintah Mongolia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1998
Tanggal Penetapan27 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1997 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Dengan pengesahan ini, diharapkan adanya peningkatan kerja sama investasi antara Indonesia dan Mongolia, serta perlindungan terhadap penanaman modal yang dilakukan oleh kedua negara.

(-)

(-)