Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk optimalisasi pelayanan dasar pengelolaan sampah di daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan hingga pemrosesan akhir.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Pesawaran.
Ketentuan Substansial:
- Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan terkait pengurangan dan penanganan sampah. Rencana ini mencakup target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
- Pelaksanaan: Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbunan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Lembaga Pengelola: Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah atau satuan kebersihan. Di tingkat desa, kawasan komersial, dan lainnya, pemerintah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah. BLUD persampahan dapat dibentuk di tingkat unit kerja SKPD.
- Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah atau melaporkan pelanggaran. Disinsentif diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan.
- Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
- Kompensasi: Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah ditempat pemprosesan akhir sampah.
- Peran Masyarakat: Pemerintah Daerah meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Pengawasan dan Pembinaan: Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sampah di daerah.