Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 mengatur kewenangan desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengatur kewenangan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Bidang-bidang kewenangan meliputi pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, perencanaan, serta penerangan/informasi dan komunikasi.
Desa menetapkan jenis kewenangannya dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, yang didasarkan pada potensi desa dan sarana prasarana. Kewenangan yang belum ditetapkan sebagai kewenangan desa menjadi kewenangan daerah. Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.