Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 mengatur kewenangan desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengatur kewenangan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Bidang-bidang kewenangan meliputi pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, perencanaan, serta penerangan/informasi dan komunikasi. Desa menetapkan jenis kewenangannya dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, yang didasarkan pada potensi desa dan sarana prasarana. Kewenangan yang belum ditetapkan sebagai kewenangan desa menjadi kewenangan daerah. Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.

1. Selambat - lambatnya 2 (dua) tahun semenjak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Desa sudah menetapkan Kewenangan Desanya.

(-)