Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2005Tanggal Penetapan:5 Desember 2005
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Desember 2005
Tanggal Penetapan05 Desember 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005 bertujuan untuk menertibkan minuman beralkohol karena dianggap dapat menimbulkan gangguan mental, mengancam generasi bangsa, serta mengganggu keamanan dan ketertiban. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, memberi hadiah, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi. Pengecualian diberikan kepada wisatawan asing di hotel berbintang, bar, dan restoran tertentu dengan izin Bupati, serta untuk tujuan kesehatan dan pengobatan di apotek dan toko obat juga dengan izin Bupati. Untuk mendapatkan izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan izin tetangga, rekomendasi dari Polres Sukabumi, Tim Wibawa Praja Kabupaten Sukabumi, dan MUI Kabupaten Sukabumi. Pemegang izin berkewajiban menjaga ketertiban umum, tidak berjualan secara mencolok, menghargai lingkungan sekitar, hanya menjual untuk dikonsumsi di tempat, dan memasang surat izin. Izin berlaku selama 2 tahun dengan herregistrasi setiap tahun.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan pencabutan Surat Izin penjualannya.