Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Personel Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 37/2021 · Permenhub No. 37 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPersonel Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2021 tentang Personel Bandar Udara bertujuan untuk mengatur pengembangan kompetensi personel bandar udara guna memenuhi standar keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan kompetensi personel melalui pendidikan dan pelatihan, penerbitan sertifikat kompetensi, serta kewajiban penyelenggara bandar udara dan badan hukum Indonesia dalam memastikan personel memiliki kewenangan yang sesuai. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan.