Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 340 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 340 Tahun 1964 tentang Pembebasan/Pengangkatan Direktorat Biro Pengapalan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 340/1964 · Keppres No. 340 Tahun 1964 · Keppres Nomor 340 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Direktorat Biro Pengapalan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk mengganti posisi Direktur II Biro Pengapalan Indonesia karena Saudara Nurdin Pasaribu diberi tugas penuh di Departemen Perdagangan. Oleh karena itu, Saudara Nurdin Pasaribu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, dan Saudara Soedirjo, yang merupakan pegawai tinggi di Departemen Perdagangan, diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Saudara Soedirjo dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 1964.

(-)

(-)