Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 9/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 131)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis, serta kemandirian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian nilai penjualan terendah restoran untuk penetapan Pajak Restoran dan penyesuaian tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan terhadap objek Pajak Restoran, di mana pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 500.000,00 per bulan tidak termasuk objek pajak.
  2. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi:
    • 0,1% untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 500.000.000,00.
    • 0,2% untuk objek pajak dengan NJOP lebih besar dari Rp. 500.000.000,00.
  3. Ketentuan mengenai PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)

(-)