Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2009Tanggal Penetapan:16 Oktober 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Oktober 2009
Tanggal Penetapan16 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penilaian pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memenuhi TKDN dalam belanja modal (capex) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara total belanja modal dengan komponen luar negeri atau komponen dalam negeri. Penyelenggara telekomunikasi harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) setiap tahun dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal. Verifikasi dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan bantuan lembaga survey mandiri. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN.

(-)

1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.