di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 22/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakang pendirian LPPL-RSPD adalah untuk melaksanakan penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Pendirian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
LPPL-RSPD menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio dan wajib memperoleh izin penyiaran dari menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia. Organisasi LPPL-RSPD terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan LPPL-RSPD, sedangkan Dewan Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan operasional LPPL-RSPD kepada Bupati. Dewan Direksi dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pembiayaan LPPL-RSPD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan LPPL-RSPD. LPPL-RSPD wajib membuat laporan tahunan, berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh lembaga yang berkompeten atas permintaan Bupati.