Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 23/2018 · Peraturan BKN No. 23 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pembinaan jabatan fungsional, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, inspeksi tambang, dan pengembangan profesi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan ini, seperti pendidikan minimal dan kompetensi teknis yang harus dipenuhi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Tambang, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Tambang, karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Tambang; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.

1. Inspektur Tambang mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50%, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Inspektur Tambang yang hanya mencapai kurang dari 25% dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.