Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2017 · PERPRES No. 109 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 2017
Tanggal Penetapan07 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi badan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, dengan rincian sebagai berikut: Direktur Utama menerima Rp30.787.600, Direktur menerima Rp23.180.700, Satuan Pemeriksa Intern menerima Rp16.455.400, Kepala Divisi menerima Rp13.529.300, dan Pegawai Pelaksana menerima Rp6.932.700. Pembayaran honorarium dimulai sejak pegawai diangkat dan dihentikan saat remunerasi ditetapkan. Bagi pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih dengan gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebagai PNS. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)