di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 42/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 42 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perkiraan alokasi dana bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2018. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan alokasi dana bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa. Peraturan ini mengatur bahwa penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi daerah dibagikan secara merata kepada seluruh pemerintah desa sebesar 10% dari realisasi penerimaan retribusi daerah, yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan retribusi daerah sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Perkiraan alokasi DBH Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.8.962.500.000,- dengan rincian Retribusi Jasa Umum sebesar Rp.4.570.000.000,-, Retribusi Jasa Usaha sebesar Rp.3.332.500.000,-, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebesar Rp.1.060.000.000,-. Perkiraan alokasi ini digunakan sebagai dasar penyaluran yang dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember tahun anggaran berjalan. Alokasi Definitif DBH Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.