Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:16 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 September 2015
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015 diubah oleh Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SILPA) juga digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran hutang daerah).

Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)