di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2015 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (SILPA) juga digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.