Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2009
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan dan pengelolaan BUMDes oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. - Struktur organisasi BUMDes terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. - Permodalan BUMDes bersumber dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, penyertaan modal pihak lain, dan pendapatan daerah yang sah. - Kerjasama BUMDes dengan pihak ketiga diatur melalui perjanjian yang disetujui oleh BPD dan dilaporkan kepada Bupati. - Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes, termasuk kewajiban Direksi untuk menyusun laporan triwulan dan tahunan. - Pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi BUMDes diatur dengan Keputusan Kepala Desa, dengan persyaratan dan kriteria tertentu. - Larangan bagi anggota Badan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMDes untuk melakukan tindakan yang merugikan BUMDes.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)