Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 20/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 20 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing, serta mendorong perkembangan usaha dan perlindungan terhadap pelaku usaha. Pendaftaran perusahaan menjadi sumber informasi dan dasar pengenaan retribusi. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui. Perubahan terkait perusahaan wajib didaftarkan kembali. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan bentuk usaha serta izin usaha yang dimiliki, dengan kelompok perusahaan berdasarkan skala usaha (perorangan kecil, menengah, besar, perseroan terbatas, asing, milik negara/daerah). Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan TDP. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Penagihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan SKRD atau STRD. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas sekaligus ke Kas Daerah. Pembinaan dan pengawasan pendaftaran perusahaan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).