Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing, serta mendorong perkembangan usaha dan perlindungan terhadap pelaku usaha. Pendaftaran perusahaan menjadi sumber informasi dan dasar pengenaan retribusi. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui. Perubahan terkait perusahaan wajib didaftarkan kembali. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan bentuk usaha serta izin usaha yang dimiliki, dengan kelompok perusahaan berdasarkan skala usaha (perorangan kecil, menengah, besar, perseroan terbatas, asing, milik negara/daerah). Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan TDP. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Penagihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan SKRD atau STRD. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas sekaligus ke Kas Daerah. Pembinaan dan pengawasan pendaftaran perusahaan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.