Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1981 · Keppres No. 25 Tahun 1981 · Keppres Nomor 25 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 1981Tanggal Penetapan:27 Juni 1981
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 1981
Tanggal Penetapan27 Juni 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1982 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 1982. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 84 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980.

(-)

(-)