Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 12/2017 · Perda Kota Padang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, tujuan RPJMD dalam Pasal 4, dan sistematika RPJMD dalam Pasal 6.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 mencakup pembaruan definisi istilah seperti DPRD, Pemerintah Daerah, RPJPD, RPJMD, RKPD, RPJMD Provinsi Sumatera Barat, RPJMN, Perangkat Daerah, dan APBD.
  • Perubahan Pasal 4 memperbarui tujuan RPJMD Tahun 2014-2019 sebagai pedoman dalam menentukan program prioritas dan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD setiap tahunnya, serta pedoman penyusunan rencana strategi Perangkat Daerah dan RKPD.
  • Perubahan Pasal 6 mengatur sistematika penyusunan RPJMD.

(-)

(-)