di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 12/2017 · Perda Kota Padang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, tujuan RPJMD dalam Pasal 4, dan sistematika RPJMD dalam Pasal 6.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial: