Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Hilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kehaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringseweu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, Dan Kejaksaan Negeri Badung

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2017 · Keppres No. 14 Tahun 2017 · Keppres Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2017Tanggal Penetapan:2 Mei 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Hilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kehaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringseweu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, Dan Kejaksaan Negeri Badung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 2017
Tanggal Penetapan02 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Pembentukan beberapa Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan untuk memperkuat struktur penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan sembilan Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah, yaitu Teluk Bintuni, Ogan Ilir, Seram Bagian Timur, Subulussalam, Maluku Barat Daya, Pringsewu, Tangerang Selatan, Bintan, dan Badung. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota masing-masing. Pembentukan ini juga mengatur pemindahan wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi wilayah tersebut ke Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk. Selain itu, penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk dalam lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk dan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri sebelumnya, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri sebelumnya sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri yang baru.

(-)