Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi Bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/1961 · PERPRES No. 9 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1961Tanggal Penetapan:27 April 1961
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstruksi Bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1961
Tanggal Penetapan27 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon tanggal 14 Juni 1949 Nomor 31 (Bijblad op het Staatsblad No. 13731) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui instruksi bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara. Kepala Jawatan Akuntan Negara bertanggung jawab di bawah Menteri Keuangan dan memiliki tugas untuk melakukan pekerjaan akuntan yang ditugaskan oleh berbagai instansi pemerintah. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pemberian saran mengenai administrasi, kontrol, dan penilaian ekonomi perusahaan. Kepala Jawatan Akuntan Negara juga memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan Thesauri Negara dalam penyusunan neraca kekayaan negara dan dapat memerintahkan kontrol akuntan pada badan hukum publik atau sipil yang terkait dengan keuangan negara. Selain itu, Kepala Jawatan Akuntan Negara dapat menunjuk akuntan swasta untuk melaksanakan tugas tertentu jika diperlukan.

(-)

(-)