Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Anggota Pengurus Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1961 · Keppres No. 8 Tahun 1961 · Keppres Nomor 8 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1961Tanggal Penetapan:8 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Pengurus Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1961
Tanggal Penetapan08 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang dari golongan Karya, sehingga jumlah anggota termasuk Ketua menjadi tujuh puluh orang. Penambahan ini dilakukan karena individu-individu yang diangkat telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat dan menyetujui sepenuhnya asas, tujuan, dan program Front Nasional. Keputusan ini mengangkat enam individu baru sebagai anggota Pengurus Besar Front Nasional, yaitu Ismiati, Mahmuda Mawardi, Ratu Aminah Hidajat, Suharti Suwanto, Sumari, dan Wiluyo Puspojudo. Salinan keputusan ini disampaikan kepada semua Menteri, Kodam, dan Gubernur Kepala Daerah.

(-)

(-)