Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang dari golongan Karya, sehingga jumlah anggota termasuk Ketua menjadi tujuh puluh orang. Penambahan ini dilakukan karena individu-individu yang diangkat telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat dan menyetujui sepenuhnya asas, tujuan, dan program Front Nasional. Keputusan ini mengangkat enam individu baru sebagai anggota Pengurus Besar Front Nasional, yaitu Ismiati, Mahmuda Mawardi, Ratu Aminah Hidajat, Suharti Suwanto, Sumari, dan Wiluyo Puspojudo. Salinan keputusan ini disampaikan kepada semua Menteri, Kodam, dan Gubernur Kepala Daerah.