Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan tersebut meliputi:
- **Subjek Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan ritual, adat, atau budaya di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- **Tarif Retribusi:** Lampiran Pasal 8 diubah dengan struktur dan besaran tarif retribusi yang baru untuk berbagai tempat rekreasi dan olahraga.
- **Ketentuan Pasal 27:** Ayat (2) Pasal 27 dihapus, yang sebelumnya mungkin mengatur hal lain terkait retribusi tempat rekreasi dan olahraga.