Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:9 April 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan09 April 2019
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0140)

Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e dari Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan, Pariwisata, Kesehatan, Sosial, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Keuangan, Pendapatan, dan Kepegawaian), serta Kecamatan. Setiap Dinas Daerah diatur berdasarkan tipe (A atau B) dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang masing-masing. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Kecamatan dibagi berdasarkan tipe (A).

(-)

(-)