Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Jatibarang Tahun 2003 sampai dengan 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 12/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2005Tanggal Penetapan:27 Oktober 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Jatibarang Tahun 2003 sampai dengan 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 November 2005
Tanggal Penetapan27 Oktober 2005
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 10 Tahun 1988 tentang Rencana Umum Tata Kota Jatibarang Tahun 1986-2003.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Jatibarang untuk periode 2003 hingga 2012. Tujuan dari RUTRK adalah menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan, merumuskan konsep dasar perencanaan kota yang terpadu, serta mengarahkan pembangunan kota secara teratur. Sasaran RUTRK adalah mengisi sistem pengembangan wilayah kota, melestarikan lingkungan, dan mewujudkan rencana fisik ruang kota. Rencana tata ruang kota dibagi menjadi tiga Bagian Wilayah Kota (BWK), masing-masing dengan fungsi yang berbeda, meliputi perkantoran, perdagangan, permukiman, pertanian, pendidikan, industri, dan rekreasi. Struktur pemanfaatan ruang kota terdiri dari pusat kota (BWK I) sebagai pusat kegiatan perkotaan dan sub pusat kota (BWK II dan III) sebagai pusat pelayanan bagi penduduk sekitarnya. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur utama tingkat pelayanan kota (pendidikan, kesehatan, perdagangan, umum, rekreasi, peribadatan), sistem transportasi (jaringan jalan, angkutan umum), dan sistem jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, persampahan).

(-)

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Bab III Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.