di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Juga dikenal sebagai: UU 15/2006 · UU No. 15 Tahun 2006 · UU Nomor 15 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.
Ketentuan Substansial
BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara. BPK memiliki 9 anggota yang diresmikan dengan Keputusan Presiden. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD. BPK juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.