Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: UU 15/2006 · UU No. 15 Tahun 2006 · UU Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2006Tanggal Penetapan:30 Oktober 2006
PerbankanBUMN & BUMDHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBadan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2006
Tanggal Penetapan30 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3010)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.

Ketentuan Substansial

BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara. BPK memiliki 9 anggota yang diresmikan dengan Keputusan Presiden. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD. BPK juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

1. Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. 2. Untuk memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pemilihan Anggota BPK paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pembentukan Perwakilan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

1. Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 2. Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).