Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang USULAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI PROVINSI PAPUA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 3/2023 · Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUSULAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI PROVINSI PAPUA BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang usulan pinjaman dan hibah luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur mengenai pinjaman dan hibah luar negeri yang dapat diperoleh Pemerintah Daerah dari kreditor multilateral, bilateral, swasta asing, dan lembaga penjamin kredit ekspor. Hibah luar negeri dapat berasal dari negara asing, lembaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili di luar Indonesia, dan perorangan.

Pemerintah Daerah wajib membuat perencanaan dan usulan kegiatan yang membutuhkan pinjaman atau hibah luar negeri, yang tidak melebihi persentase tertentu dari APBD. Usulan kegiatan harus dilampiri kerangka acuan kerja, dokumen studi kelayakan, dan surat persetujuan dari DPRPB. Usulan tersebut diajukan kepada Menteri Perencanaan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri Perencanaan menyampaikan daftar kegiatan kepada Menteri Keuangan.

Besaran pinjaman atau hibah luar negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan kemampuan membayar kembali dan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah. Setelah perundingan dengan calon pemberi pinjaman atau hibah, naskah perjanjian ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa. Pinjaman dan/atau hibah wajib dicatat dalam APBN dan APBD, serta diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Bendahara Umum Daerah melaksanakan penatausahaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang mencakup administrasi dan akuntansi. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali atas penerusan pinjaman, termasuk cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya, melalui Rekening Kas Umum Negara. Gubernur berkewajiban melaporkan penggunaan pinjaman atau hibah luar negeri secara triwulanan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, dan DPRPB.

(-)

(-)