di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Serta Pengembangan Usaha Perlistrikan Dan Peleburan Alumunium
Juga dikenal sebagai: PP 27/1975 · PP No. 27 Tahun 1975 · PP Nomor 27 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan. Tujuannya adalah untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan swasta Jepang, sesuai dengan kesepakatan dalam Master Agreement yang ditandatangani pada 7 Juli 1975.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan aluminium. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar US$ 261.000.000, dengan bagian Negara Republik Indonesia sebesar US$ 65.250.000. Pelaksanaan penyetoran modal diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.