di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1967 tentang Penunjukan Prof. Dr. Ir. Tojib Hadiwijaya Sebagai Menteri Pertanian Ad Interim
Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1967 · Keppres No. 199 Tahun 1967 · Keppres Nomor 199 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menunjuk pejabat yang akan bertindak sebagai Menteri Pertanian ad-interim selama Menteri Pertanian Mayor Djenderal TNI Sutjipto, S.H. melaksanakan tugas di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian selama ketidakhadiran Menteri Pertanian.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan wewenang kepada Prof. Dr. Ir. Tojo B. Hadiwidjaja untuk bertindak sebagai Menteri Pertanian ad-interim. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan harus diketahui serta dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, termasuk para Direktur Jenderal Departemen terkait, para Menteri Negara, para Menteri Departemen, dan para Sekretaris Jenderal Departemen.