Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA RAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 10/2013 · Perda Kota Kupang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA RAJA
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Raja (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 215)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Raja. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas keberadaan Kelurahan Bakunase II sebagai bagian dari wilayah kerja Kecamatan Kota Raja, yang sebelumnya tidak termasuk dalam penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010. Kecamatan Kota Raja berasal dari pemekaran Kecamatan Oebobo dan meliputi Kelurahan Bakunase, Kelurahan Bakunase II, Kelurahan Airnona, Kelurahan Naikoten I, Kelurahan Naikoten II, Kelurahan Kuanino, Kelurahan Nunleu, dan Kelurahan Fontein. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)