Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku23 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, serta mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Kepala Bidang Aset Daerah, Kepala SKPD selaku pengguna barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang, penyimpan barang, dan pengurus barang.
  2. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  4. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Vertikal di daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 4. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian. 5. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dimaksud dikenakan sanksi pembatalan perjanjian. 6. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. 7. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan penyertaan modal.