di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal
Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2010 · Permenhub No. 3 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Tegal. SPM ini merupakan pedoman pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh BPPTD Tegal dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pendidikan dan pelatihan transportasi darat.
SPM mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan SPM secara penuh wajib dilaksanakan pada tahun 2013, dan evaluasi berkelanjutan harus dilakukan oleh Kepala BPPTD Tegal, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Latar belakang penetapan SPM ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BPPTD Tegal, yang merupakan pendidikan tinggi di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.