Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2006 · Perpu No. 2 Tahun 2006 · Perpu Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2006Tanggal Penetapan:2 Oktober 2006
Proses Peradilan & Hukum AcaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2006
Tanggal Penetapan02 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 71 ayat (5).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penangguhan ini diperlukan karena adanya kebutuhan untuk mempersiapkan pemahaman kewenangan antar Pengadilan Negeri serta kesiapan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan perangkat penunjang lainnya. Pengadilan Perikanan yang pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual, diharapkan dapat melaksanakan tugasnya paling lambat sampai dengan tanggal 6 Oktober 2007. Penangguhan ini juga mempertimbangkan koordinasi antar instansi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama hukum acara Pengadilan Perikanan, untuk menjamin pencapaian tujuan penegakan hukum di bidang perikanan.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan ditangguhkan paling lambat sampai dengan tanggal 6 Oktober 2007.

(-)