Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 10/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2001 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kegiatan usaha pertambangan agar lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh izin tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai reklamasi dan pascatambang, jaminan reklamasi dan pascatambang, pengutamaan kepentingan dalam negeri, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, penciutan wilayah IUP, pembinaan, pengawasan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, pendapatan negara dan daerah, penyidikan, dan sanksi administratif.

1. Semua izin pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.

1. Pemegang IUP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi, atau pencabutan IUP. 3. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.