Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kegiatan usaha pertambangan agar lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menjamin ketersediaan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh izin tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai reklamasi dan pascatambang, jaminan reklamasi dan pascatambang, pengutamaan kepentingan dalam negeri, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, penciutan wilayah IUP, pembinaan, pengawasan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, pendapatan negara dan daerah, penyidikan, dan sanksi administratif.