di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Juga dikenal sebagai: PP 65/2019 · PP No. 65 Tahun 2019 · PP Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan usaha tani. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memberikan jaminan luasan lahan pertanian dengan memfasilitasi kemudahan memperoleh tanah negara dan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup fasilitasi pinjaman modal dan pelatihan kewirausahaan bagi petani. Petani yang memenuhi syarat dapat mengajukan izin pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan lahan dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi petani yang telah memperoleh izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.