Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2013 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:27 Maret 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 April 2013
Tanggal Penetapan27 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2013 terkait pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam Pemilu Anggota DPR tahun 2014. Perubahan meliputi penambahan definisi 'Hari' dalam ketentuan umum, penyisipan BAB II mengenai persyaratan anggota PPLN dan KPPSLN, penghapusan Pasal 13, perubahan nomor pasal (14 menjadi 13, 15 menjadi 14, dst), serta perubahan redaksional pada beberapa pasal terkait tugas dan tanggung jawab ketua dan anggota PPLN dan KPPSLN. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan penulisan dan penempatan pasal dalam peraturan sebelumnya, serta memperjelas tugas dan tanggung jawab PPLN dan KPPSLN dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

(-)

(-)