Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung guna mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut dan mendukung percepatan serta perluasan pembangunan ekonomi nasional. Kawasan ini ditetapkan sebagai KEK dengan luas 1.500 hektar, berlokasi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. KEK Tanjung Lesung terdiri dari satu zona, yaitu Zona Pariwisata. Pemerintah Kabupaten Pandeglang bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap operasi selama 36 bulan sejak peraturan ini berlaku.