Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 4/2015 · Perda Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 581/Kpts/SR.120/4/2014 tentang Penetapan Rumpun Anjing Kintamani. Peraturan ini menetapkan Desa Sukawana, Desa Pinggan, dan Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bangli. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ciri-ciri khas Anjing Kintamani Bali, termasuk penampilan umum, karakter/temperamen, dan bulu.

(-)

(-)